Kamis, 18 Mei 2017

*kebanggaan yang berlebihan sebagai senior hingga mengakibatkan tewasnya junior

Kekerasan pada dunia pendidikan khususnya pada pendidikan taruna sangat memprihatinkan. Perlu ada penanganan khusus sehingga tidak terulang dan terulang lagi,
18 mei 2017 AKPOL Semarang, Muhammad Adam (taruna tingkat II)  tewas, diduga dianiaya sejumlah senior, menurut informasi, sebelum tewas, adam mengikuti kegiatan malam di barak yang ditempati taruna tingkat I, II, dan III, sekitar pukul 22.00. Adam bersama sejumlah rekan satu angkatan melaporkan sebuah kesalahan yang dilakukan oleh taruna tingkat I yang tergabung dalam Korp Himpunan Indonesia Timur (HIT). Kesalahan itu berujung sanksi yang dilakukan oleh senior tingkat III kepada tingkat II yang berjunlah 22 orang.
Sanksi itu berupa melakukan sikap posisi mersing, yakni badan terbalik dengan kepala di bawah dan kaki di atas, dalam posisi itu, korban ditarik seniornya, kemudian dipukuli beberapa kali di ulu hati. Akibat dari perlakuan senior itu maka korban kejang dan tak sadarkan diri. Peristiwa ini akhirnya terdengar sampai pada staf pengajar dan pengampu yang kemudian membawa korban ke RS Akpol. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Jenazah kemudian diautopsi di RS Bhayangkara dan didapati luka lebam di bagian dada.
dari rekam jejak dalam kurun waktu 10 tahun, dimulai 28 Maret 2006, Akpol Semarang, Korban, Hendra Saputra (21) pelaku enam taruna senior, korban dianiaya karena dianggap bersalah lantaran tak melaporkan libur studi.
16 April 2007, IPDN (sebelumnya STPDN) Jatinangor Sumedang, korban Cliff Muntu Madya (19), tewas karena dianiaya tujuh taruna senior, korban tewas akibat 48 tindak kekerasan.
26 April 2014, STIP Jakarta, korban Dimas Dikita Handoko (19), taruna tingkat I, korban meninggal dianiaya karena dianggap tidak hormat kepada senior, pelaku Angga Afriandi, Adnan Fauzi dan Fachry Husaini Kurniawan.
06 April 2015, STIP Jakarta, korban Daniel Roberto Tampubolon (taruna tingkat I), tewas dianiaya tujuh senior karena dianggap salah menyajikan menu makan bersama.
10 januari 2017, STIP Jakarta, korban Amirulloh Adityas Putra (taruna tingkat I), tewas setelah diplonco dan mendapat sejumlah kekerasan fisik oleh Willy Hasiholan, Akbar Ramadhan, Sisko Mataheru, Iswanto.
31 Maret 2017, SMA Taruna Magelang, korban Kresna Wahyu Nurachma (15), tewas dibunuh dengan pisau saat korban sedang tidur, AMR sakit hati karena kepergok korban saat tengah mencuri.

Budaya senioritas dalam dunia taruna harus diarahkan dengan tepat sehingga tidak terjadi tindakan negatif dan semena-mena seperti fakta yang terjadi saat ini. Ini bukan lagi menjadi PR bagi lembaga yang menyelenggarakan pendidikan, akan tetapi menjadi PR bersama kelembagaan negara yang menyelenggarakan pendidikan maupun lembaga pemerhati pendidikan.

pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kecerdasaan tidaklah terletak pada aspek pengetahuan dan ketrampilan saja melainkan ada kecerdasan yang paling fundamental yaitu kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial, LKM (Lembaga Kajian Maritim) mendorong supaya dalam penanganan regulasi pendidikan taruna tetap mengacu pada semangat subtansi UU Pendidikan yaitu membangun jiwa dari perwujudan spiritual dan sikap juga membangun raga, perwujudan dari pengetahuan dan ketrampilan.

Jika ini tidak ditangani secara serius, jelas kehancuran bangsa Indonesia sudah berada di depan mata, karena dunia pendidikan yang harusnya menjadi pencetak generasi penerus bangsa malah menjadi pembunuh generasi penerus bangsa. Salah siapakah? Salah kita semua yang tidak mau ikut ambil bagian dalam mengawasi regulasi pendidikan taruna, lembaga independen profesional dalam bidangnya (bukan seperti lembaga komite) sudah saatnya perlu menjadi bagian dari setiap penyelenggaraan pendidikan sebagai control atas apa yang selama ini terjadi.

Senin, 08 Mei 2017

RPP Pendidikan Karakter

*Perbedaan konten RPP k13 edisi revisi 2016 dan perbedaan RPP k13 revisi 2017....*

*Rencana Pelaksanaan Pembelajaran _(RPP)_* yang dibuat harus muncul *empat macam hal* yaitu : *PPK, Literasi, 4C, dan HOTS* maka perlu kreatifitas guru dalam meramunya.

Perbaikan atau revisinya dalah :

*1. Mengintegrasikan Penguatan Pendidikan Karakter _(PPK)_ didalam pembelajaran.* Karakter yang diperkuat terutama 5 karakter, yaitu:  _Religius, Nasionalis, Mandiri, Gotong royong, dan Integritas._

*2. Mengintegrasikan literasi; keterampilan abad 21* atau diistilahkan dengan 4C _(Creative, Critical thinking, Communicative, dan Collaborative)_;

*3.  Mengintegrasikan HOTS (Higher Order Thinking Skill.*
Gerakan PPK perlu mengintegrasikan, memperdalam, memperluas, dan sekaligus menyelaraskan berbagai program dan kegiatan pendidikan karakter yang sudah dilaksanakan sampai sekarang.

Pengintegrasian dapat berupa :
a. pemaduan kegiatan kelas, luar kelas di sekolah, dan luar sekolah (masyarakat/komunitas);
b. pemaduan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. pelibatan secara serempak warga sekolah, keluarga, dan masyarakat;

perdalaman dan perluasan dapat berupa:
@. penambahan dan pengintensifan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pada pengembangan karakter siswa,
@ penambahan dan penajaman kegiatan belajar siswa, dan pengaturan ulang waktu belajar siswa di sekolah atau luar sekolah;
@ penyelerasan dapat berupa penyesuaian tugas pokok guru, Manajemen Berbasis Sekolah, dan fungsi Komite Sekolah dengan kebutuhan Gerakan PPK.

Pengertian *Literasi* dalam konteks _Gerakan Literasi Sekolah_  adalah kemampuan mengakses, memahami, dan menggunakan sesuatu secara cerdas melalui berbagai aktivitas antara lain membaca, melihat, menyimak, menulis, dan/atau berbicara. Gerakan Literasi Sekolah (GLS) merupakan sebuah upaya yang dilakukan secara menyeluruh untuk menjadikan sekolah sebagai organisasi pembelajaran yang warganya literat sepanjang hayat melalui pelibatan publik. Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Literasi dapat dijabarkan menjadi _Literasi Dasar (Basic Literacy), Literasi Perpustakaan (Library Literacy), Literasi Media (Media Literacy), Literasi Teknologi (Technology Literacy), Literasi Visual (Visual Literacy)._

 *Keterampilan abad 21 atau diistilahkan dengan 4C* yaitu : _(Communication, Collaboration, Critical Thinking and Problem Solving, dan Creativity and Innovation)._ Inilah yang sesungguhnya ingin kita tuju dengan K-13, bukan sekadar transfer materi. Tetapi pembentukan 4C.  Beberapa pakar menjelaskan pentingnya penguasaan 4C sebagai sarana meraih kesuksesan, khususnya di Abad 21, abad di mana dunia berkembang dengan sangat cepat dan dinamis. Penguasaan keterampilan abad 21 sangat penting, 4 C adalah  jenis softskill yang pada implementasi keseharian, jauh lebih bermanfaat ketimbang sekadar pengusaan hardskill.
_Higher Order of Thinking Skill (HOTS) adalah kemampuan berpikir kritis, logis, reflektif, metakognitif, dan berpikir kreatif_ yang merupakan kemampuan berpikir tingkat tinggi.

Kurikulum 2013 juga menuntut materi pembelajarannya sampai metakognitif yang mensyaratkan peserta didik mampu untuk memprediksi, mendesain, dan memperkirakan. Sejalan dengan itu ranah dari HOTS yaitu analisis yang merupakan kemampuan berpikir dalam menspesifikasi aspek-aspek/elemen dari sebuah konteks tertentu; evaluasi merupakan kemampuan berpikir dalam mengambil keputusan berdasarkan fakta/informasi; dan mengkreasi merupakan kemampuan berpikir dalam membangun gagasan/ide-ide.
Maka tidak mungkin lagi menggunakan model/metode/strategi/pendekatan yang berpusat kepada guru, namun kita perlu mengaktifkan siswa dalam pembelajaran (Active Learning).

_Khusus untuk PPK merupakan program yang rencananya akan disesuaikan dengan 5 hari belajar atau 8 jam sehari sedangkan untuk 2 hari merupakan pendidikan keluarga._

Jumat, 05 Mei 2017

STATUS HONORER

Honorer nasibmu kini - berbeda zaman berbeda kebijakan, untungnya masih ada produk hukum hasil dari setiap rezim yang sudah terlewati. Pemahaman hukum setiap pelaksana teknis cenderung hanya mengikuti teks yang ada tanpa mau menelaah dan menganalisanya terlebih dahulu, terkesan memerintah sih tapi sebagai pembuat atau pengambil keputusan haruslah paham betul bahwa setiap tindakannya akan ada implikasi. Tidak jarang kita dengar bahwa ini lo tidak ada peraturannya, bukannya tidak ada peraturannya tapi tidak mau belajar. 
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara memang tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.
perlu saya jelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga honorer. Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).
Dasar (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil)
Sebelum lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”), pengaturan tentang tenaga honor mengacu kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Tenaga honorer dalam melakukan pekerjaan dilakukan dengan cara perjanjian kerja dan ada juga tenaga honorer yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari Pejabat Tata Usaha Negara. Baik tenaga honorer yang bekerja dengan adanya perjanjian maupun yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, upahnya adalah sesuai dengan upah minimum. Hal mana sesuai dengan Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan:

(1)  Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

(2)  Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahanyang melindungi pekerja/buruh.

(3)  Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:

a.    upah minimum;

b.    upah kerja lembur;

c.    upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d.    upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e.    upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f.     bentuk dan cara pembayaran upah;

g.    denda dan potongan upah;

h.    hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

i.     struktur dan skala pengupahan yang proporsional;

j.     upah untuk pembayaran pesangon; dan

k.    upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

(4)  Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Setelah lahirnya UU ASN, Pegawai Honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PPPK”), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (  Pasal 1 angka 4 UU ASN ) Mengenai PPPK diatur dalam Pasal 93 – Pasal 107 UU ASN.

PPPK berhak memperoleh:[Pasal 22 UU ASN]

a.    gaji[ Yang dimaksud dengan “gaji” adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.  ] dan tunjangan;

b.    cuti;

c.    perlindungan; dan

d.    pengembangan kompetensi.

 Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji tersebut diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[Pasal 101 UU ASN 

Jadi, dalam UU ASN memang tidak secara eksplisit disebutkan bahwa gaji pegawai honorer harus sesuai dengan upah minimum. Akan tetapi, upah minimum adalah kebijakan pemerintah untuk memberikan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Oleh karena itu sudah sepantasnya gaji pegawai honorer tidak lebih rendah dari upah minimum.

Kamis, 13 April 2017

SISI KELAM BUDAYA SENIORITAS

*Kelamnya Budaya Senioritas Dalam Dunia Pendidikan Taruna*

Kekerasan pada dunia pendidikan khususnya pada pendidikan taruna sangat memprihatinkan. Perlu ada penanganan khusus sehingga tidak terulang dan terulang lagi, dari rekam jejak dalam kurun waktu kurang 10 tahun, dimulai tahun 2008, taruna tingkat pertama STIP bernama Agung B Gultom tewas di tangan 10 taruna seniornya.
Kekerasan pada taruna terjadi lagi pada tahun 2008, tepatnya bulan November, jegos (19), taruna tingkat pertama, dianiaya oleh taruna senior hingga mengalami gagar otak. Kekerasan juga terjadi lagi pada tahun 2012 dan 2013, menurut data dari catatan Polres Metro Jakarta Utara.
Tahun 2014, taruna tingkat pertama, Dimas Dikita Handoko, kekerasan hingga hilangnya nyawa Dimas dilakukan oleh para seniornya. selang beberapa tahun kekerasan terjadi lagi pada tahun 2017, taruna pertama, Amirullah Adityas Putra, tewas dianiaya oleh lima taruna senior tingkat dua. Amirullah dianiaya bersama lima taruna lainnya.

Budaya senioritas dalam dunia taruna harus diarahkan dengan tepat sehingga tidak terjadi tindakan negatif dan semena-mena seperti fakta yang terjadi saat ini. Ini bukan lagi menjadi PR bagi Kementerian Perhubungan selaku kementerian yang menyelenggarakan pendidikan, akan tetapi menjadi PR bersama baik lintas kementerian maupun lembaga pemerhati pendidikan.

Kemen ristek dikti seharusnya tetap menjadi leading center sebagai kementerian yang menggawangi pendidikan tinggi, walaupun kementerian perhubungan sebagai penyelenggara pendidikan. Harmonisasi baku muatan pembelajaran pada taruna memang seharusnya melibatkan kementerian ristek dikti dan tetap kembali pada tujuan diktum bab 1 ketentuan umum pasal 1, UU 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi yaitu pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.

Kecerdasaan tidaklah terletak pada aspek pengetahuan dan ketrampilan saja melainkan ada kecerdasan yang paling fundamental yaitu kecerdasan spiritual dan kecerdasan sosial, *Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unnes* mendorong supaya dalam penanganan regulasi pendidikan tinggi  tetap harus satu pintu yaitu pada kemen ristek dikti sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan lempar tanggungjawab jika ada kekerasan sampai hilangnya nyawa generasi penerus bangsa.

HUKUM YANG MEMBUMI

*Selayang Pandang*
" Pada beberapa UU ada pasal yang telah dicabut kekuatan hukumnya oleh MK karena dianggap inkonstitusional. UU tersebut sebagai produk legeslatif tidak segera mengikuti putusan MK. seperti halnya frasa dapat pada UU Tipikor, seharusnya pihak legeslatif  sebagai pembentuk UU segera mengikuti putusan MK dengan cara segera melakukan revisi sesuai putusan MK sehingga tidak menjadi kebingungan pada masyarakat, jika semua ini dibiarkan terkesan hukum hanya dimiliki oleh sekelompok golongan saja yang mempelajari hukum bukan untuk masyarakat luas, jelas itu semua kontradiksi dengan fiksi hukum presumptio iures de iure. Padahal fiksi hukum haruslah dibangun sejalan dengan sosialisasi hukum yang memadai. Bagaimana bisa berjalan memadai jika relevanitas UU tidak segera dibangun sesuai putusan konteks kekinian " ( Hukum Yang Membumi )

Kamis, 08 Desember 2016

GURU HEBAT PONDASI TERAKHIR BANGSA


Program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang menghapus Ujian Nasional telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, masyarakat menangagapi beragam ada yang pro dan ada yang kontra tentang penghapusan UN tersebut, penghapusan UN menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bukan berarti UN dihapuskan secara permanen, UN akan kembali digelar tatkala level pendidikan di Indonesia sudah merata. Dengan pengahpusan sementara UN atau memoraturium UN, Kemendkbud akan mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agar merata se-Indonesia.
Moratorium UN yang seyogyanya menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan dengan segala argument yang telah dipaparkan oleh Kemendikbud tetap saja keputusan itu ada pada restu Presiden, setelah rapat kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa menolak usulan moratorium ujian nasional, menurut bapak Wakil Presiden tanpa UN daya saing dan semangat anak-anak untuk belajar akan kendor. tidak hanya itu sebelum ada program menghapus UN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy  juga pernah melontarkan program full day school demi untuk membangun karakter anak didik supaya tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orang tua mereka belum pulang dari bekerja. Saat melontarkan rencana tersebut, tanggapan masyarakat sangat beragam, ada yang mengatakan jika akan membebani peserta didik dan lain-lain.

Niat baik bapak Muhadjir Effendi selaku Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dalam membenahi pendidikan di Indonesia patut diapresiasi karena memang akhir-akhir ini banyak anak yang terpaksa atas perbuatannya dihadapkan dengan hukum.
Kenakalan anak-anak saat ini memang sudah pada fase memprihatinkan, banyaknya pelaku anak-anak dalam berbagai tindak pidana kejahatan menjadikan keprihatinan kita bersama, kita pasti ingat tragedy cangkul berdarah yang salah satu pelakunya dalah masih kategori anak-anak yaitu kelas 3 SMP berumur 15 tahun, prilaku sadis tersebut dalam benak kita pasti tidak mungkin jika dilakukan oleh anak-anak, sangata kejam sekali, sadis bukan kepalang, ada lagi kasus yuyun si bocah malang, yang diperkosa, diikat, dibunuh dan dibuang ke jurang oleh 14 pemuda, rata-rata umur pelaku sekitar 17-23 tahun, dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Degradasi moralitas wajah generasi penerus bangsa kita sangat gelap sekali jika melihat kronologis kejadian perkara yang sangat biadab itu.  Perkembangan suatu zaman dengan semakin canggihnya teknologi maka sudah barang tentu akan memunculkan kejahatan-kejahatan yang semakin canggih  Crime is the shadow of civilation,  Rentetan perkara yang bertubi-tubi melibatkan anak-anak, tidak salah jika masyarakat melirik pada system pendidikan kita, Apa ada yang salah dengan system pendidikan kita, ataukah memang ada factor lain.

pendidik atau guru sebagai ujung tombak perubahan dan cermin masa depan bangsa ini, jelas perlu dijauhkan dari dinamika kepentingan-kepentingan apalagi sampai dijadikan alat politik. oleh karena itu guru dengan apapun programnya dari menteri satu berganti menteri yang lain selalu mempunyai jiwa positif untuk fokus mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah. apapun itu kurikulumnya.
 " Betapa pun bagusnya suatu kurikulum  (official), tetapi hasilnya sangat tergantung pada apa yang dilakukan guru dan juga murid dalam kelas (aktual) " (Nana Syaodih)
apa sih yang abadi pada dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri. dalam hal ini juga berlaku pada bidang kurikulum yang selalu berubah untuk memenuhi tantangan dari keberlangsungan zaman.
sejak masa kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan sekarang telah tercatat 11 kali terjadi perubahan kurikulum. dimulai dari Rencana Pelajaran Terurai (1947), Rencana Pendidikan Sekolah Dasar (1964), Kurikulum Sekolah Dasar  (1968), Kurikulum Project Perintis Sekolah Pembangunan (1973), Kurikulum Sekolah dasar (1975), Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 1994 Revisi (1997), Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) 2006, dan Kurikulum 2013.
kurikulum suka tidak suka selalu akan berkembang untuk memenuhi kebutuhan hak pendidikan masyarakat sebagai warga negara, fenomena saat ini dengan bongkar pasangnya sebuah kurikulum dalam waktu yang sangat relatif singkat dan diiringi konteks pergantian menteri dalam bidang pendidikan, akhirnya secara otomatis membuat ketidak jelasan wajah pendidikan kita. Opini yang terbentuk pada masyarakat pun beragam dengan keterbukaan informasi yang semakin global tentang bagaimana tarik ulurnya kepentingan politik yang begitu determinan dalam segala hal, termasuk pada pendidikan kita.
terlepas dari stigma masyarakat tersebut. Sebetulnya jiwa dan raga inti pendidikan kita terletak pada GURU yang menjadi figur contoh yang nyata bagi generasi penerus bangsa. Guru yang tidak terpengaruh apapun itu programnya yang jelas Guru akan siap melaksanakan dan membentuk generasi yang berakhlakul karimah. GURU hebat adalah mereka yang dapat mengembangkan potensi siswa dengan kurikulum apapun dan dalam situasi apapun.
daya kreatif dan imajinatif guru dalam mensekenario kegiatan belajar mengajar jelas tidak serta merta dalam pelaksanaannya. dibutuhkan fokus dan waktu untuk melakukannya, dari mempersiapkan Rencana Program Pembelajaran yang terpadu dengan perkembangan zaman, mempersiapkan alat peraga untuk mempermudah peserta didik dalam memahami dan mengembangkan potensi terpendam dalam diri peserta didik.
Guru hebat mampu membuat aktifitas di dalam kelas dari belajar dangkal (surface learning) menjadi belajar mendalam (deep learning). dari kegiatan yang awalnya menghafal menjadi kegiatan berfikir. belajar menerima diubah menjadi belajar menemukan dan dari pola belajar individual menjadi belajar berkolaborasi.
Faktor kesejahteraan dan kemapanan dalam bidang ekonomi jelas tidak bisa dipandang sebelah mata. karena manusia bisa berfikir positif dan mampu berkarya secara maksimal salah satunya kebutuhannya tercukupi dan diberi wewenang untuk berselancar dengan ide-ide cemerlangnya guna membentuk generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah.
guru hebat tidak bisa hanya berhenti pada sekedar memenuhi standar guru yang ditentukan Undang-undang. Guru hebat harus memiliki kompetensi lebih dan lebih untuk bisa benar benar mengisi dan membentuk para generasi penerus bangsa dalam berbagai aspek dan lini, baik bidang Tekhnologi, bidang hukum ataupun bidang tekhnik metode pengajaran berbasis akhlakul karimah. demi untuk mewujudkan Indonesia Emas.
Guru hebat selalu menginspirasi dengan gagasan-gagasan baru, kreatif dan original. serta dalam pelaksanaannya selalu berkesinambungan tidak terhenti dalam satu waktu saja. apapun itu kurikulumnya.
Semoga Guru-Guru kita dengan keterbatasan kesejahteraan dan penghargaan yang belum merata dari pemerintah tidak mematahkan semangat para Guru untuk menjadi GURU HEBAT.
Sekjen Ikatan Magister Ilmu Hukum Unnes ( Dony M Arifin )

Rabu, 07 Desember 2016

( Tinjauan Victimologi Terhadap Korban Bencana Alam dalam Prespektif Teori Imperatif )



siapa yang tahu kapan bencana itu akan datang kecuali orang orang tertentu yang telah diberikan kelebihan oleh Nya, dalam ketentuan Nya ulama-ulama sufi membagi Takdir atau ketentuan Tuhan menjadi 2 yaitu takdir muaalaq dan takdir mubrom.
*Takdir muallaq* adalah takdir yang mana manusia diberikan pilihan-pilihan untuk menentukan jalan kehidupannya, baik kehidupan di dunia maupun kehidupan di Akhirat.
 *Takdir Mubrom* adalah takdir yang manusia atau semua makhluk tidak mempunya pilihan atasnya. seperti halnya kematian
 Bencana alam itu sendiri adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
*Firman Allah SWT: "Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi, dan tidak pula pada diri kalian sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh al- Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah," (QS Al-Hadîd [57]: 22).*
Diriwayatkan oleh ‘Abdullâh bin ‘Amru bin al-Âsh ra., bahwa *Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Allah telah menuliskan berbagai ketetapan atas makhluk-Nya lima puluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Dan pada saat itu, ‘Arsy Allah berada di atas air."*
sekuat apapun manusia tetaplah berkedudukan sebagai makhluk, makhluk yang mempunyai sifat *_adam_* (sirna) dan ketetapannya sebagai *_hudust_* yaitu sesuatu yang baru, sesuatu yang awalnya tidak ada dan diadakan oleh Tuhan maka suatu saat makhluk itu pun tiada atas ketentuan Nya.
manusia dalam membuat pijakan akan kebijakan untuk perdamaian di dunia dan membuat peraturan supaya antara satu manusia dengan manusia yang lain tidak saling memakan hak masing masing. maka manusia membuat peraturan-peraturan yang disepakati bersama dan dijalankan bersama.
manusia seolah mempunyai wewenang untuk mengatur roda kehidupan di dunia, mereka melupakan Tuhan yang Maha Penentu.
Warisan Peraturan-peraturan, baik peraturan yang telah tertulis *(normatif)* maupun yang belum tertulis *(living law)*. berjalan dari generasi ke generasi sehingga warisan peraturan tersebut baik yang tertulis maupun tidak tertulis menjadi tolak ukur akan keadilan yang hidup pada masyarakat.
*john austin* mengatakan bahwa hukum adalah penguasa itu sendiri *(law is a commad of the lawgiver)*, maksudnya adalah yang berhak akan hukum untuk menghukum adalah penguasa itu sendiri. penafsiran dan pembuatan hukum hak mutlak penguasa.
sindrom sekulerisme mulai muncul pada diri setiap manusia yang merasa bekuasa dan mulai melupakan akan siapa yang membuat hidup dan HAQ ada Nya, adanya Fir'aun yang mengaku Tuhan karena merasa hukum adalah ketetapannya, Raja Namrud pun juga demikian. pada akhirnya manusia-manusia itu pun menemui ketetapannya bahwa manusia yang hidup akan menemui kematian.
Rasio Tuhan yang tak mampu ditangkap oleh manusia *(lex aeterna)* dalam hal bencana alam adalah mutlak harus dipahami dengan keimanan manusia itu sendiri. bahwa adanya alam semesta ini adalah pasti ada yang menciptakan.
Iman secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar'i, iman adalah "Keyakinan dalam hati, Perkataan di lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan maksiat". Para ulama salaf menjadikan amal termasuk unsur keimanan.
Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia *(lex devina)* adalah ketetapan-ketetapan yang telah dibawa oleh utusan Nya sebagai hudallinnas atau petunjuk bagi manusia yang percaya dan mengimaninya. manusia-manusia yang sangat percaya dan beriman adalah manusia yang berketuhanan. *lex positive* adalah hukum yang berlaku merupakan tetesan dari lex devina berbentuk kitab suci.
manusia yang berketuhanan selalu mengedepankan rasa adil pada masyarakat. pengambilan putusan atas suatu kasus tidak hanya terpaku pada kerangka peraturan tertulis saja. melainkan mampu membuat terobosan-terobosan demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
kepastian hukum selama ini diinterpretasikan begitu sempit karena sebatas pada pelaksanaan peraturan tertulis saja. seharusnya kepastian hukum itu bisa diinterpretasikan secara luas yaitu bagaimana hukum itu bisa memastikan memenuhi rasa adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sejauh pemahaman saya bahwa Prof. Barda Nawawi Arief memaknai Korban adalah sebagai berikut, bahwa korban ialah orang, baik secara individu maupun kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara.
Pertanyaan yang besar adalah bagaimana jika Pelaku itu adalah Sang Pembuat Hidup maka apa yang mampu diperbuat korban atas keputusan Nya. disinilah Kuasa Nya menunjukkan Kekuatan yang tiada mampu tersentuh oleh siapapun (Ya Qowiyyu). kekuatan atas Hukum buatan manusia yang sudah jauh melenceng dari Hukum Ketentuan Nya.
hak korban atas keputusan yang Maha Hukum adalah hanya mampu segera bertaubat atas apa yang selama ini manusia perbuat. bagaimana saat hukum Tuhan berlangsung dan siapa yang mampu menghadangnya. lemahnya manusia itu sebuah peringatan jelas bahwa manusia bukanlah penegak keadilan sejati melainkan alat untuk berusaha menegakkan keadilan sesuai dengan perintah tuhan yaitu pemenuhan rasa adil pada seluruh masyarakat. bukan hanya terpaku pada peraturan tertulis saja. seolah peraturan itu adalah keadilan yang mutlak.
boleh-boleh saja orang beranggapan bahwa penulis ini konyol karena mengkorelasikan antara ketetapan dan kuasa Tuhan dengan hukum buatan manusia. akan tetapi penulis berharap bahwa manusia yang diberi kuasa untuk menegakkan peraturan tetap mengedepankan keadilan dan kemanfaatan (progresif) demi tercapainya kepastian hukum. berhati hati dalam setiap penegakannya dan selalu menisbatkan setiap penegakan hukum dengan hukum yang beketuhanan sesuai dalam irah irah setiap peraturan yaitu "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa", selain hukum buatan manusia ada hukum yang esok akan menghakimi manusia di akhirat. hukum yang pasti tanpa intervensi hak mutlak Kuasa Tuhan. yaumul Mizan.
semoga kita termasuk manusia yang selamat baik dunia maupun akhirat. hidup setelah hidup adalah kehidupan yang sejati.
(Sekjen Ikatan Magister Ilmu Hukum Unnes : Dony. M)