Kamis, 13 April 2017

HUKUM YANG MEMBUMI

*Selayang Pandang*
" Pada beberapa UU ada pasal yang telah dicabut kekuatan hukumnya oleh MK karena dianggap inkonstitusional. UU tersebut sebagai produk legeslatif tidak segera mengikuti putusan MK. seperti halnya frasa dapat pada UU Tipikor, seharusnya pihak legeslatif  sebagai pembentuk UU segera mengikuti putusan MK dengan cara segera melakukan revisi sesuai putusan MK sehingga tidak menjadi kebingungan pada masyarakat, jika semua ini dibiarkan terkesan hukum hanya dimiliki oleh sekelompok golongan saja yang mempelajari hukum bukan untuk masyarakat luas, jelas itu semua kontradiksi dengan fiksi hukum presumptio iures de iure. Padahal fiksi hukum haruslah dibangun sejalan dengan sosialisasi hukum yang memadai. Bagaimana bisa berjalan memadai jika relevanitas UU tidak segera dibangun sesuai putusan konteks kekinian " ( Hukum Yang Membumi )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan komentarnya tanpa berbau sara, intimidasi, ancaman serta cacian - kritik dan saran sangat kami butuhkan. makasih