siapa yang tahu kapan bencana itu akan datang kecuali orang orang tertentu yang telah diberikan kelebihan oleh Nya, dalam ketentuan Nya ulama-ulama sufi membagi Takdir atau ketentuan Tuhan menjadi 2 yaitu takdir muaalaq dan takdir mubrom.
*Takdir muallaq* adalah takdir yang mana manusia diberikan pilihan-pilihan untuk menentukan jalan kehidupannya, baik kehidupan di dunia maupun kehidupan di Akhirat.
*Takdir Mubrom* adalah takdir yang manusia atau semua makhluk tidak mempunya pilihan atasnya. seperti halnya kematian
Bencana alam itu sendiri adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
*Firman Allah SWT: "Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi, dan tidak pula pada diri kalian sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh al- Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah," (QS Al-Hadîd [57]: 22).*
Diriwayatkan oleh ‘Abdullâh bin ‘Amru bin al-Âsh ra., bahwa *Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Allah telah menuliskan berbagai ketetapan atas makhluk-Nya lima puluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Dan pada saat itu, ‘Arsy Allah berada di atas air."*
sekuat apapun manusia tetaplah berkedudukan sebagai makhluk, makhluk yang mempunyai sifat *_adam_* (sirna) dan ketetapannya sebagai *_hudust_* yaitu sesuatu yang baru, sesuatu yang awalnya tidak ada dan diadakan oleh Tuhan maka suatu saat makhluk itu pun tiada atas ketentuan Nya.
manusia dalam membuat pijakan akan kebijakan untuk perdamaian di dunia dan membuat peraturan supaya antara satu manusia dengan manusia yang lain tidak saling memakan hak masing masing. maka manusia membuat peraturan-peraturan yang disepakati bersama dan dijalankan bersama.
manusia seolah mempunyai wewenang untuk mengatur roda kehidupan di dunia, mereka melupakan Tuhan yang Maha Penentu.
Warisan Peraturan-peraturan, baik peraturan yang telah tertulis *(normatif)* maupun yang belum tertulis *(living law)*. berjalan dari generasi ke generasi sehingga warisan peraturan tersebut baik yang tertulis maupun tidak tertulis menjadi tolak ukur akan keadilan yang hidup pada masyarakat.
*john austin* mengatakan bahwa hukum adalah penguasa itu sendiri *(law is a commad of the lawgiver)*, maksudnya adalah yang berhak akan hukum untuk menghukum adalah penguasa itu sendiri. penafsiran dan pembuatan hukum hak mutlak penguasa.
sindrom sekulerisme mulai muncul pada diri setiap manusia yang merasa bekuasa dan mulai melupakan akan siapa yang membuat hidup dan HAQ ada Nya, adanya Fir'aun yang mengaku Tuhan karena merasa hukum adalah ketetapannya, Raja Namrud pun juga demikian. pada akhirnya manusia-manusia itu pun menemui ketetapannya bahwa manusia yang hidup akan menemui kematian.
Rasio Tuhan yang tak mampu ditangkap oleh manusia *(lex aeterna)* dalam hal bencana alam adalah mutlak harus dipahami dengan keimanan manusia itu sendiri. bahwa adanya alam semesta ini adalah pasti ada yang menciptakan.
Iman secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar'i, iman adalah "Keyakinan dalam hati, Perkataan di lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan maksiat". Para ulama salaf menjadikan amal termasuk unsur keimanan.
Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia *(lex devina)* adalah ketetapan-ketetapan yang telah dibawa oleh utusan Nya sebagai hudallinnas atau petunjuk bagi manusia yang percaya dan mengimaninya. manusia-manusia yang sangat percaya dan beriman adalah manusia yang berketuhanan. *lex positive* adalah hukum yang berlaku merupakan tetesan dari lex devina berbentuk kitab suci.
manusia yang berketuhanan selalu mengedepankan rasa adil pada masyarakat. pengambilan putusan atas suatu kasus tidak hanya terpaku pada kerangka peraturan tertulis saja. melainkan mampu membuat terobosan-terobosan demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
kepastian hukum selama ini diinterpretasikan begitu sempit karena sebatas pada pelaksanaan peraturan tertulis saja. seharusnya kepastian hukum itu bisa diinterpretasikan secara luas yaitu bagaimana hukum itu bisa memastikan memenuhi rasa adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sejauh pemahaman saya bahwa Prof. Barda Nawawi Arief memaknai Korban adalah sebagai berikut, bahwa korban ialah orang, baik secara individu maupun kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara.
Pertanyaan yang besar adalah bagaimana jika Pelaku itu adalah Sang Pembuat Hidup maka apa yang mampu diperbuat korban atas keputusan Nya. disinilah Kuasa Nya menunjukkan Kekuatan yang tiada mampu tersentuh oleh siapapun (Ya Qowiyyu). kekuatan atas Hukum buatan manusia yang sudah jauh melenceng dari Hukum Ketentuan Nya.
hak korban atas keputusan yang Maha Hukum adalah hanya mampu segera bertaubat atas apa yang selama ini manusia perbuat. bagaimana saat hukum Tuhan berlangsung dan siapa yang mampu menghadangnya. lemahnya manusia itu sebuah peringatan jelas bahwa manusia bukanlah penegak keadilan sejati melainkan alat untuk berusaha menegakkan keadilan sesuai dengan perintah tuhan yaitu pemenuhan rasa adil pada seluruh masyarakat. bukan hanya terpaku pada peraturan tertulis saja. seolah peraturan itu adalah keadilan yang mutlak.
boleh-boleh saja orang beranggapan bahwa penulis ini konyol karena mengkorelasikan antara ketetapan dan kuasa Tuhan dengan hukum buatan manusia. akan tetapi penulis berharap bahwa manusia yang diberi kuasa untuk menegakkan peraturan tetap mengedepankan keadilan dan kemanfaatan (progresif) demi tercapainya kepastian hukum. berhati hati dalam setiap penegakannya dan selalu menisbatkan setiap penegakan hukum dengan hukum yang beketuhanan sesuai dalam irah irah setiap peraturan yaitu "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa", selain hukum buatan manusia ada hukum yang esok akan menghakimi manusia di akhirat. hukum yang pasti tanpa intervensi hak mutlak Kuasa Tuhan. yaumul Mizan.
semoga kita termasuk manusia yang selamat baik dunia maupun akhirat. hidup setelah hidup adalah kehidupan yang sejati.
(Sekjen Ikatan Magister Ilmu Hukum Unnes : Dony. M)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan komentarnya tanpa berbau sara, intimidasi, ancaman serta cacian - kritik dan saran sangat kami butuhkan. makasih