Selasa, 06 Desember 2016

Dinamika Persoalan Hukum Dalam Prespektif keadilan subtantif



keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum saat ini menjadi sesuatu yang sangat diharapkan oleh masyarakat. perkembangan masa dari satu masa ke masa berikutnya tidak mungkin bisa kita hindari oleh karena itu semakin majunya suatu peradapan pasti berbanding lurus dengan banyaknya tindak kejahatan (Crime is the shadow of civilization).
hukum normatif saat ini menjadi model paling masyhur dalam menyelesaikan masalah. setiap kita melihat informasi, baik pada media cetak maupun media elektronik selalu banyak persoalan yang berhubungan dengan hukum. berkembangnya rasa percaya masyarakat akan hukum selalu menghasilkan konsekuensi bahwa hukum adalah panglima tertinggi dan tidak ada yang boleh mengintervensi, realita aksi 411 dan 212 adalah bentuk nyata bahwa jika penegakan hukum dinilai lamban dan dianggap ada perlindungan penguasa terhadap pelaku, apalagi kasus yang menyentuh kepercayaan paling mendasar pada masyarakat maka akan ada aksi yang melibatkan jutaan manusia dan dampaknya adalah stabilitas ekonomi dan keamanan negara akan terganggu. 
banyaknya anggapan masyarakat bahwa law enforcement saat ini sarat akan kepentingan bisa benar bisa tidak. terbukti setelah adanya aksi 411 dan 212 maka kasus yang awalnya tergolong biasa menjadi prioritas dan dimasukkan dalam kategori kasus luar biasa karena banyaknya tuntutan dan aksi. tahapan penyelidikan, penyidikan dan penetapan status atas pelaku juga  pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga akan disidangkan tergolong sangat super kilat.
wajah hukum Indonesia seperti kasus penista agama inilah yang menjadi idaman masyarakat yaitu cepat dan transparan tapi sayangnya semua itu harus di awali dengan aksi-aksi yang melibatkan massa jutaan. akhirnya mau tidak mau atau suka tidak suka membentuk stigma masyarakat bahwa penegakan hukum syarat akan kepentingan. ditandai dengan adanya aksi jutaan manusia mampu mengubah kasus yang biasa menjadi kasus luar biasa. ini menandakan bahwa adanya determinasi kepentingan terhadap hukum itu sendiri.
John Austin dalam teorinya mengatakan bahwa
Hukum merupakan perintah penguasa (law is a commad of the lawgiver),
Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup.
Hukum positif harus memenuhi beberapa unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan, di luar itu bukanlah hukum melainkan moral positif.
interpretasi akan pasal-pasal dalam setiap perundang-undangan siapakah yang mempunyai hak atas ketetapannya secara legal system, banyaknya pasal yang secara tekstual masih ambigu sehingga antara satu kepentingan dengan kepentingan yang lain berbeda dalam menafsirkannya, akan tetapi tetap kembalinya adalah siapa yang berhak atas ketetapannya dalam menginterpretasikan peraturan secara legal system.
terobosan-terobosan hukum yang lebih terkenal dengan hukum progresif menjadi opsi lain setelah banyaknya kasus-kasus yang menggunakan pendekatan hukum normatif atau hukum murni (hans kelsen) dianggap kaku dan jauh dari memenuhi rasa adil dalam masyarakat. Hukum progresif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan tersebut di dasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.
Gustav Radbruch dalam konsepnya mengatakan bahwa hukum itu memiliki 3 unsur yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. akan tetapi penerapan 3 unsur tersebut sulit untuk diwujudkan terkadang demi mencapai kepastian hukum maka kemanfaatan dan keadilan sering dikorbankan. apalagi dalam penegakan hukum dengan pendekatan normatif pasti lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan dan kemanfaatan.
Gustav Radbruch memberikan suatu pengertian adanya skala prioritas yang harus dijalankan, dimana perioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum.
dewasa ini law enforcement di indonesia tidak selalu perbuatan pidana berakhir dengan  penjara. banyak langkah progresif yang dilakukan oleh para penegak hukum demi tercapainya rasa adil dalam masyarakat. seperti adanya diskresi kepolisian dalam tindak pidana tertentu contoh KDRT.
Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi .
semoga penegakan hukum selalu lebih mengedepankan komunikasi dan permaafan untuk  mencapai rasa puas dalam bingkai persaudaraan berbangsa bernegara hingga menumbuhkan rasa yang kuat antar sesama bahwa kami rakyat indonesia tumpah darah satu tanah air indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan komentarnya tanpa berbau sara, intimidasi, ancaman serta cacian - kritik dan saran sangat kami butuhkan. makasih