Kamis, 08 Desember 2016

GURU HEBAT PONDASI TERAKHIR BANGSA


Program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang menghapus Ujian Nasional telah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat, masyarakat menangagapi beragam ada yang pro dan ada yang kontra tentang penghapusan UN tersebut, penghapusan UN menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bukan berarti UN dihapuskan secara permanen, UN akan kembali digelar tatkala level pendidikan di Indonesia sudah merata. Dengan pengahpusan sementara UN atau memoraturium UN, Kemendkbud akan mengupayakan peningkatan kualitas pendidikan agar merata se-Indonesia.
Moratorium UN yang seyogyanya menjadi terobosan baru dalam dunia pendidikan dengan segala argument yang telah dipaparkan oleh Kemendikbud tetap saja keputusan itu ada pada restu Presiden, setelah rapat kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa menolak usulan moratorium ujian nasional, menurut bapak Wakil Presiden tanpa UN daya saing dan semangat anak-anak untuk belajar akan kendor. tidak hanya itu sebelum ada program menghapus UN.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendy  juga pernah melontarkan program full day school demi untuk membangun karakter anak didik supaya tidak menjadi liar di luar sekolah ketika orang tua mereka belum pulang dari bekerja. Saat melontarkan rencana tersebut, tanggapan masyarakat sangat beragam, ada yang mengatakan jika akan membebani peserta didik dan lain-lain.

Niat baik bapak Muhadjir Effendi selaku Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan dalam membenahi pendidikan di Indonesia patut diapresiasi karena memang akhir-akhir ini banyak anak yang terpaksa atas perbuatannya dihadapkan dengan hukum.
Kenakalan anak-anak saat ini memang sudah pada fase memprihatinkan, banyaknya pelaku anak-anak dalam berbagai tindak pidana kejahatan menjadikan keprihatinan kita bersama, kita pasti ingat tragedy cangkul berdarah yang salah satu pelakunya dalah masih kategori anak-anak yaitu kelas 3 SMP berumur 15 tahun, prilaku sadis tersebut dalam benak kita pasti tidak mungkin jika dilakukan oleh anak-anak, sangata kejam sekali, sadis bukan kepalang, ada lagi kasus yuyun si bocah malang, yang diperkosa, diikat, dibunuh dan dibuang ke jurang oleh 14 pemuda, rata-rata umur pelaku sekitar 17-23 tahun, dan masih banyak kasus-kasus lainnya. Degradasi moralitas wajah generasi penerus bangsa kita sangat gelap sekali jika melihat kronologis kejadian perkara yang sangat biadab itu.  Perkembangan suatu zaman dengan semakin canggihnya teknologi maka sudah barang tentu akan memunculkan kejahatan-kejahatan yang semakin canggih  Crime is the shadow of civilation,  Rentetan perkara yang bertubi-tubi melibatkan anak-anak, tidak salah jika masyarakat melirik pada system pendidikan kita, Apa ada yang salah dengan system pendidikan kita, ataukah memang ada factor lain.

pendidik atau guru sebagai ujung tombak perubahan dan cermin masa depan bangsa ini, jelas perlu dijauhkan dari dinamika kepentingan-kepentingan apalagi sampai dijadikan alat politik. oleh karena itu guru dengan apapun programnya dari menteri satu berganti menteri yang lain selalu mempunyai jiwa positif untuk fokus mencetak generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah. apapun itu kurikulumnya.
 " Betapa pun bagusnya suatu kurikulum  (official), tetapi hasilnya sangat tergantung pada apa yang dilakukan guru dan juga murid dalam kelas (aktual) " (Nana Syaodih)
apa sih yang abadi pada dunia ini, kecuali perubahan itu sendiri. dalam hal ini juga berlaku pada bidang kurikulum yang selalu berubah untuk memenuhi tantangan dari keberlangsungan zaman.
sejak masa kemerdekaan tahun 1945 sampai dengan sekarang telah tercatat 11 kali terjadi perubahan kurikulum. dimulai dari Rencana Pelajaran Terurai (1947), Rencana Pendidikan Sekolah Dasar (1964), Kurikulum Sekolah Dasar  (1968), Kurikulum Project Perintis Sekolah Pembangunan (1973), Kurikulum Sekolah dasar (1975), Kurikulum 1984, Kurikulum 1994, Kurikulum 1994 Revisi (1997), Rintisan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) 2004, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan  (KTSP) 2006, dan Kurikulum 2013.
kurikulum suka tidak suka selalu akan berkembang untuk memenuhi kebutuhan hak pendidikan masyarakat sebagai warga negara, fenomena saat ini dengan bongkar pasangnya sebuah kurikulum dalam waktu yang sangat relatif singkat dan diiringi konteks pergantian menteri dalam bidang pendidikan, akhirnya secara otomatis membuat ketidak jelasan wajah pendidikan kita. Opini yang terbentuk pada masyarakat pun beragam dengan keterbukaan informasi yang semakin global tentang bagaimana tarik ulurnya kepentingan politik yang begitu determinan dalam segala hal, termasuk pada pendidikan kita.
terlepas dari stigma masyarakat tersebut. Sebetulnya jiwa dan raga inti pendidikan kita terletak pada GURU yang menjadi figur contoh yang nyata bagi generasi penerus bangsa. Guru yang tidak terpengaruh apapun itu programnya yang jelas Guru akan siap melaksanakan dan membentuk generasi yang berakhlakul karimah. GURU hebat adalah mereka yang dapat mengembangkan potensi siswa dengan kurikulum apapun dan dalam situasi apapun.
daya kreatif dan imajinatif guru dalam mensekenario kegiatan belajar mengajar jelas tidak serta merta dalam pelaksanaannya. dibutuhkan fokus dan waktu untuk melakukannya, dari mempersiapkan Rencana Program Pembelajaran yang terpadu dengan perkembangan zaman, mempersiapkan alat peraga untuk mempermudah peserta didik dalam memahami dan mengembangkan potensi terpendam dalam diri peserta didik.
Guru hebat mampu membuat aktifitas di dalam kelas dari belajar dangkal (surface learning) menjadi belajar mendalam (deep learning). dari kegiatan yang awalnya menghafal menjadi kegiatan berfikir. belajar menerima diubah menjadi belajar menemukan dan dari pola belajar individual menjadi belajar berkolaborasi.
Faktor kesejahteraan dan kemapanan dalam bidang ekonomi jelas tidak bisa dipandang sebelah mata. karena manusia bisa berfikir positif dan mampu berkarya secara maksimal salah satunya kebutuhannya tercukupi dan diberi wewenang untuk berselancar dengan ide-ide cemerlangnya guna membentuk generasi penerus bangsa yang berakhlakul karimah.
guru hebat tidak bisa hanya berhenti pada sekedar memenuhi standar guru yang ditentukan Undang-undang. Guru hebat harus memiliki kompetensi lebih dan lebih untuk bisa benar benar mengisi dan membentuk para generasi penerus bangsa dalam berbagai aspek dan lini, baik bidang Tekhnologi, bidang hukum ataupun bidang tekhnik metode pengajaran berbasis akhlakul karimah. demi untuk mewujudkan Indonesia Emas.
Guru hebat selalu menginspirasi dengan gagasan-gagasan baru, kreatif dan original. serta dalam pelaksanaannya selalu berkesinambungan tidak terhenti dalam satu waktu saja. apapun itu kurikulumnya.
Semoga Guru-Guru kita dengan keterbatasan kesejahteraan dan penghargaan yang belum merata dari pemerintah tidak mematahkan semangat para Guru untuk menjadi GURU HEBAT.
Sekjen Ikatan Magister Ilmu Hukum Unnes ( Dony M Arifin )

Rabu, 07 Desember 2016

( Tinjauan Victimologi Terhadap Korban Bencana Alam dalam Prespektif Teori Imperatif )



siapa yang tahu kapan bencana itu akan datang kecuali orang orang tertentu yang telah diberikan kelebihan oleh Nya, dalam ketentuan Nya ulama-ulama sufi membagi Takdir atau ketentuan Tuhan menjadi 2 yaitu takdir muaalaq dan takdir mubrom.
*Takdir muallaq* adalah takdir yang mana manusia diberikan pilihan-pilihan untuk menentukan jalan kehidupannya, baik kehidupan di dunia maupun kehidupan di Akhirat.
 *Takdir Mubrom* adalah takdir yang manusia atau semua makhluk tidak mempunya pilihan atasnya. seperti halnya kematian
 Bencana alam itu sendiri adalah suatu peristiwa alam yang mengakibatkan dampak besar bagi populasi manusia. Peristiwa alam dapat berupa banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, tanah longsor, badai salju, kekeringan, hujan es, gelombang panas, hurikan, badai tropis, taifun, tornado, kebakaran liar dan wabah penyakit.
*Firman Allah SWT: "Tiada suatu bencana pun yang menimpa di bumi, dan tidak pula pada diri kalian sendiri, melainkan telah tertulis dalam kitab (Lauh al- Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mudah bagi Allah," (QS Al-Hadîd [57]: 22).*
Diriwayatkan oleh ‘Abdullâh bin ‘Amru bin al-Âsh ra., bahwa *Rasulullah Saw. pernah bersabda, "Allah telah menuliskan berbagai ketetapan atas makhluk-Nya lima puluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi. Dan pada saat itu, ‘Arsy Allah berada di atas air."*
sekuat apapun manusia tetaplah berkedudukan sebagai makhluk, makhluk yang mempunyai sifat *_adam_* (sirna) dan ketetapannya sebagai *_hudust_* yaitu sesuatu yang baru, sesuatu yang awalnya tidak ada dan diadakan oleh Tuhan maka suatu saat makhluk itu pun tiada atas ketentuan Nya.
manusia dalam membuat pijakan akan kebijakan untuk perdamaian di dunia dan membuat peraturan supaya antara satu manusia dengan manusia yang lain tidak saling memakan hak masing masing. maka manusia membuat peraturan-peraturan yang disepakati bersama dan dijalankan bersama.
manusia seolah mempunyai wewenang untuk mengatur roda kehidupan di dunia, mereka melupakan Tuhan yang Maha Penentu.
Warisan Peraturan-peraturan, baik peraturan yang telah tertulis *(normatif)* maupun yang belum tertulis *(living law)*. berjalan dari generasi ke generasi sehingga warisan peraturan tersebut baik yang tertulis maupun tidak tertulis menjadi tolak ukur akan keadilan yang hidup pada masyarakat.
*john austin* mengatakan bahwa hukum adalah penguasa itu sendiri *(law is a commad of the lawgiver)*, maksudnya adalah yang berhak akan hukum untuk menghukum adalah penguasa itu sendiri. penafsiran dan pembuatan hukum hak mutlak penguasa.
sindrom sekulerisme mulai muncul pada diri setiap manusia yang merasa bekuasa dan mulai melupakan akan siapa yang membuat hidup dan HAQ ada Nya, adanya Fir'aun yang mengaku Tuhan karena merasa hukum adalah ketetapannya, Raja Namrud pun juga demikian. pada akhirnya manusia-manusia itu pun menemui ketetapannya bahwa manusia yang hidup akan menemui kematian.
Rasio Tuhan yang tak mampu ditangkap oleh manusia *(lex aeterna)* dalam hal bencana alam adalah mutlak harus dipahami dengan keimanan manusia itu sendiri. bahwa adanya alam semesta ini adalah pasti ada yang menciptakan.
Iman secara bahasa berarti tashdiq (membenarkan). Sedangkan secara istilah syar'i, iman adalah "Keyakinan dalam hati, Perkataan di lisan, amalan dengan anggota badan, bertambah dengan melakukan ketaatan dan berkurang dengan maksiat". Para ulama salaf menjadikan amal termasuk unsur keimanan.
Rasio Tuhan yang dapat ditangkap oleh manusia *(lex devina)* adalah ketetapan-ketetapan yang telah dibawa oleh utusan Nya sebagai hudallinnas atau petunjuk bagi manusia yang percaya dan mengimaninya. manusia-manusia yang sangat percaya dan beriman adalah manusia yang berketuhanan. *lex positive* adalah hukum yang berlaku merupakan tetesan dari lex devina berbentuk kitab suci.
manusia yang berketuhanan selalu mengedepankan rasa adil pada masyarakat. pengambilan putusan atas suatu kasus tidak hanya terpaku pada kerangka peraturan tertulis saja. melainkan mampu membuat terobosan-terobosan demi tercapainya keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
kepastian hukum selama ini diinterpretasikan begitu sempit karena sebatas pada pelaksanaan peraturan tertulis saja. seharusnya kepastian hukum itu bisa diinterpretasikan secara luas yaitu bagaimana hukum itu bisa memastikan memenuhi rasa adil dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sejauh pemahaman saya bahwa Prof. Barda Nawawi Arief memaknai Korban adalah sebagai berikut, bahwa korban ialah orang, baik secara individu maupun kolektif, yang menderita kerugian akibat perbuatan yang melanggar hukum pidana yang berlaku di suatu negara.
Pertanyaan yang besar adalah bagaimana jika Pelaku itu adalah Sang Pembuat Hidup maka apa yang mampu diperbuat korban atas keputusan Nya. disinilah Kuasa Nya menunjukkan Kekuatan yang tiada mampu tersentuh oleh siapapun (Ya Qowiyyu). kekuatan atas Hukum buatan manusia yang sudah jauh melenceng dari Hukum Ketentuan Nya.
hak korban atas keputusan yang Maha Hukum adalah hanya mampu segera bertaubat atas apa yang selama ini manusia perbuat. bagaimana saat hukum Tuhan berlangsung dan siapa yang mampu menghadangnya. lemahnya manusia itu sebuah peringatan jelas bahwa manusia bukanlah penegak keadilan sejati melainkan alat untuk berusaha menegakkan keadilan sesuai dengan perintah tuhan yaitu pemenuhan rasa adil pada seluruh masyarakat. bukan hanya terpaku pada peraturan tertulis saja. seolah peraturan itu adalah keadilan yang mutlak.
boleh-boleh saja orang beranggapan bahwa penulis ini konyol karena mengkorelasikan antara ketetapan dan kuasa Tuhan dengan hukum buatan manusia. akan tetapi penulis berharap bahwa manusia yang diberi kuasa untuk menegakkan peraturan tetap mengedepankan keadilan dan kemanfaatan (progresif) demi tercapainya kepastian hukum. berhati hati dalam setiap penegakannya dan selalu menisbatkan setiap penegakan hukum dengan hukum yang beketuhanan sesuai dalam irah irah setiap peraturan yaitu "Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa", selain hukum buatan manusia ada hukum yang esok akan menghakimi manusia di akhirat. hukum yang pasti tanpa intervensi hak mutlak Kuasa Tuhan. yaumul Mizan.
semoga kita termasuk manusia yang selamat baik dunia maupun akhirat. hidup setelah hidup adalah kehidupan yang sejati.
(Sekjen Ikatan Magister Ilmu Hukum Unnes : Dony. M)

Selasa, 06 Desember 2016

Dinamika Persoalan Hukum Dalam Prespektif keadilan subtantif



keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum saat ini menjadi sesuatu yang sangat diharapkan oleh masyarakat. perkembangan masa dari satu masa ke masa berikutnya tidak mungkin bisa kita hindari oleh karena itu semakin majunya suatu peradapan pasti berbanding lurus dengan banyaknya tindak kejahatan (Crime is the shadow of civilization).
hukum normatif saat ini menjadi model paling masyhur dalam menyelesaikan masalah. setiap kita melihat informasi, baik pada media cetak maupun media elektronik selalu banyak persoalan yang berhubungan dengan hukum. berkembangnya rasa percaya masyarakat akan hukum selalu menghasilkan konsekuensi bahwa hukum adalah panglima tertinggi dan tidak ada yang boleh mengintervensi, realita aksi 411 dan 212 adalah bentuk nyata bahwa jika penegakan hukum dinilai lamban dan dianggap ada perlindungan penguasa terhadap pelaku, apalagi kasus yang menyentuh kepercayaan paling mendasar pada masyarakat maka akan ada aksi yang melibatkan jutaan manusia dan dampaknya adalah stabilitas ekonomi dan keamanan negara akan terganggu. 
banyaknya anggapan masyarakat bahwa law enforcement saat ini sarat akan kepentingan bisa benar bisa tidak. terbukti setelah adanya aksi 411 dan 212 maka kasus yang awalnya tergolong biasa menjadi prioritas dan dimasukkan dalam kategori kasus luar biasa karena banyaknya tuntutan dan aksi. tahapan penyelidikan, penyidikan dan penetapan status atas pelaku juga  pelimpahan berkas ke kejaksaan hingga akan disidangkan tergolong sangat super kilat.
wajah hukum Indonesia seperti kasus penista agama inilah yang menjadi idaman masyarakat yaitu cepat dan transparan tapi sayangnya semua itu harus di awali dengan aksi-aksi yang melibatkan massa jutaan. akhirnya mau tidak mau atau suka tidak suka membentuk stigma masyarakat bahwa penegakan hukum syarat akan kepentingan. ditandai dengan adanya aksi jutaan manusia mampu mengubah kasus yang biasa menjadi kasus luar biasa. ini menandakan bahwa adanya determinasi kepentingan terhadap hukum itu sendiri.
John Austin dalam teorinya mengatakan bahwa
Hukum merupakan perintah penguasa (law is a commad of the lawgiver),
Hukum merupakan sistem logika yang bersifat tetap dan tertutup.
Hukum positif harus memenuhi beberapa unsur perintah, sanksi, kewajiban, dan kedaulatan, di luar itu bukanlah hukum melainkan moral positif.
interpretasi akan pasal-pasal dalam setiap perundang-undangan siapakah yang mempunyai hak atas ketetapannya secara legal system, banyaknya pasal yang secara tekstual masih ambigu sehingga antara satu kepentingan dengan kepentingan yang lain berbeda dalam menafsirkannya, akan tetapi tetap kembalinya adalah siapa yang berhak atas ketetapannya dalam menginterpretasikan peraturan secara legal system.
terobosan-terobosan hukum yang lebih terkenal dengan hukum progresif menjadi opsi lain setelah banyaknya kasus-kasus yang menggunakan pendekatan hukum normatif atau hukum murni (hans kelsen) dianggap kaku dan jauh dari memenuhi rasa adil dalam masyarakat. Hukum progresif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang mendasar dalam teori dan praksis hukum, serta melakukan berbagai terobosan. Pembebasan tersebut di dasarkan pada prinsip bahwa hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya dan hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan manusia.
Gustav Radbruch dalam konsepnya mengatakan bahwa hukum itu memiliki 3 unsur yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. akan tetapi penerapan 3 unsur tersebut sulit untuk diwujudkan terkadang demi mencapai kepastian hukum maka kemanfaatan dan keadilan sering dikorbankan. apalagi dalam penegakan hukum dengan pendekatan normatif pasti lebih mengedepankan kepastian hukum daripada keadilan dan kemanfaatan.
Gustav Radbruch memberikan suatu pengertian adanya skala prioritas yang harus dijalankan, dimana perioritas pertama selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum.
dewasa ini law enforcement di indonesia tidak selalu perbuatan pidana berakhir dengan  penjara. banyak langkah progresif yang dilakukan oleh para penegak hukum demi tercapainya rasa adil dalam masyarakat. seperti adanya diskresi kepolisian dalam tindak pidana tertentu contoh KDRT.
Diskresi adalah keputusan atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi .
semoga penegakan hukum selalu lebih mengedepankan komunikasi dan permaafan untuk  mencapai rasa puas dalam bingkai persaudaraan berbangsa bernegara hingga menumbuhkan rasa yang kuat antar sesama bahwa kami rakyat indonesia tumpah darah satu tanah air indonesia.