Perkembangan dunia pendidikan saat ini semakin hari semakin menarik, bagaimana tidak menarik? jika pendidik dalam tindakannya mencerdaskan anak bangsa selalu saja dibayang-bayangi dengan jeratan hukum.
biasanya pasal yang dipergunakan untuk menjerat tindakan para pendidik dalam mendisiplinkan peserta didik yang bandel adalah :
1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan
penulis dalam kesempatan hari ini ingin berbagi kepada para rekan-rekan pendidik yang mulia, saat ini penulis sedang menatap jauh lepas hingga terpampang hamparan indahnya laut jawa (RS Tugurejo, Pavilium Nusa Indah: 306, 21 Agustus 2016), saya izin menghela nafas sebentar, pendidik menurut penulis adalah profesi yang dituntut harus mampu disegala bidang, bagaimana tidak-karena pendidik saat ini tidak hanya fokus dalam pengembangan pendidikan akan tetapi harus berjibaku dengan pemenuhan administrasi yang saya kira harus ditopang oleh tenaga lain dalam pemenuhannya, belum lagi guru harus dituntut paham akan dinamika hukum yang semakin lama semakin tidak menentu, yang seharusnya pula dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan ada tenaga lain yang menopangnya. jadi pendidik bisa fokus dalam menskenariokan bagaimana kegiatan belajar mengajar (KBM) yang menarik dan kreatif, sudah barang tentu KBM yang menarik dan kreatif tidaklah serta merta bisa dilakukan secara instan karena membutuhkan beberapa alat peraga yg harus dipersiapkan.
dalam dunia hukum ada istilah fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Semua orang dianggap tahu hukum, tak terkecuali petani yang tak lulus sekolah dasar, atau warga yang tinggal di pedalaman. Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu.
nah para pendidik mau tidak mau, suka tidak suka akan berhadapan dengan hukum tatkala tindakannya dianggap melanggar hukum. belum adanya UU tentang perlindungan guru dianggap menjadi timpang tatkala semakin hari banyak para pendidik yang terpaksa berhadapan dengan hukum karena tindakannya yang tindakannya para pendidik tidak ada unsur menyakiti atau membuat cacat.
PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru juga memuat tentang perlindungan profesi guru akan tetapi yang kami harap ada perundang-undangan khusus tentang perlindungan guru yang membahas secara mendetil tentang perlindungan guru sehingga tidak menimbulkan perdebatan dan kontradiksi dengan perundang-undangan lainnya. dalam PP nomor 74 Tahun 2008 bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," bunyi Pasal 39 ayat 1.
Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," papar Pasal 40.
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," tegas Pasal 41.
hemat penulis dan himbauan kepada para pendidik bahwa pemberian punishment kepada peserta didik seharusnya penentuannya melalui mekanisme yang ada pada sekolahan atau madrasah yg disetujui oleh seluruh elemen guru dan pegawai dilingkungan sekolahan atau madrasah tersebut jadi dalam tindakan pemberian punishment ada Standar Oprasionalnya (SOP), hal ini bisa dilakukan saat pembahasan tata tertib disekolahan atau madrasah, segala peraturan yg disepakati oleh seluruh dewan guru dan pegawai sudah barang tentu tidak bertentangan oleh perundang-undangan yang berlaku di Negeri Indonesia tercinta, bisa juga dalam pembuatan tata tertib bisa melibatkan pihak eksternal yaitu lembaga kepolisian karena saat ini Polisi pun sedang ada program Polisi masuk sekolah, jadi ada harmonisasi antar lembaga pendidikan dan lembaga penegak hukum.
pemberian punishment kepada para peserta didik menggunakan salah satu cara para kyai kyai tempo dulu yaitu dengan mencambuk pantat, jewer telinga, menimba air di sumur untuk memenuhi bak wudhu, sudah barang tentu tidak lagi relevan, mau tidak mau saat sekarang sudah beda zamannya, dari hal mental dan kejiwaan sudah sangat berbeda antara kyai dan pendidik yang dimaksud oleh UU tentang guru dan dosen. jadi jelas tidak bisa pendidik meniru metode cara hukuman yang dilakukan oleh para kyai yang jelas beda mental dan kejiwaannya. (hati-hati juga tentang banyaknya penjahat yang berkedok kyai)
Determinasi politik atas hukum sudah menjadi pemandangan sehari-hari, kemulyaan profesi guru tidak jarang ditompangi kepentingan sesaat dalam menghadapi pemilihan eksekutif, legislatif dan pemilihan pemilihan lainnya, jadi menjadi pendidik itu harus hebat karena profesi guru selalu memiliki power yang luar biasa demi mencari kekuasaan dan melanggengkan kekuasaan beberapa pihak karena berbasis masa yang luar biasa banyaknya. mainkan peranan guru dan perjuangkan hak dan kewajiban guru melalui mekanisme yang berakhlakul karimah.
para pendidik adalah sekumpulan manusia mulia yg mengabdikan diri demi keberlangsungan negara di masa depan. jadi apapun aturannya para pendidik adalah orang cerdas dan kreatif, pendidik tetap mampu mengabdikan dirinya dalam mencerdaskan
anak bangsa.
negara ini dan pemimpinya masih punya nurani dalam melindungi para pendidik karena tanpa pendidik apa jadinya negeri ini. (mda, RSU Tugurejo, Pavilium Nusa Indah; 306, Semarang: 21 agustus 2016)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan komentarnya tanpa berbau sara, intimidasi, ancaman serta cacian - kritik dan saran sangat kami butuhkan. makasih